JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR Fraksi Demokrat, Amin Santono. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/7/2018).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yani Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.
Amin Santono diduga telah menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.