Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Kali Dapat WTP, Kemendagri Tak Menyangka Gubernur Aceh Diciduk KPK

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 06 Juli 2018 |23:00 WIB
3 Kali Dapat WTP, Kemendagri Tak Menyangka Gubernur Aceh Diciduk KPK
Direktur FDPPD Kemendagri, M Ardian Noervianto (Foto: Fahreza Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyangka Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi terkena operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Pasalnya, selama ini pengelolaan anggaran DOKA terpantau baik. Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sudah tiga kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kaget, ya, (Aceh) WTP sudah tiga kali, artinya secara pengelolaan keuangan dia sudah sesuai regulasi, tapi perilaku koruptif ini yang menjadi pekerjaan rumah (PR)," kata Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto di kantornya, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

 Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Secara umum, Ardian mengatakan, pengelolaan dana otsus di Aceh sudah cukup baik. Namun, pada 2017 laporan keuangannya perlahan mulai bermasalah. "Memang waktu 2017 ada kendala karena kabupaten/kota yang terima Otsus 40 persen report-nya suka telat. Padahal, report itu jadi dasar untuk penyaluran tahap berikutnya," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement