JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyangka Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi terkena operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Pasalnya, selama ini pengelolaan anggaran DOKA terpantau baik. Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sudah tiga kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kaget, ya, (Aceh) WTP sudah tiga kali, artinya secara pengelolaan keuangan dia sudah sesuai regulasi, tapi perilaku koruptif ini yang menjadi pekerjaan rumah (PR)," kata Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto di kantornya, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Secara umum, Ardian mengatakan, pengelolaan dana otsus di Aceh sudah cukup baik. Namun, pada 2017 laporan keuangannya perlahan mulai bermasalah. "Memang waktu 2017 ada kendala karena kabupaten/kota yang terima Otsus 40 persen report-nya suka telat. Padahal, report itu jadi dasar untuk penyaluran tahap berikutnya," jelasnya.