Mereka dituduh terlibat dalam korupsi dana proyek yang bersumber dari anggaran Otsus Aceh 2018. Irwandi disangka meminta jatah komitmen fee Rp1,5 miliar. Barang bukti senilai Rp500 juta yang diamankan KPK diduga bagian dari jatah fee tersebut.
Dalam kasus ini, sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Arief Setyadi )