"Setiap orang yang melakukan penganiayaan harus ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara dan kemudian diproses di pengadilan. Apalagi pelakunya adalah anggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat, hukumannya harus lebih berat," tegasnya.
Tito Karnavian naik pitam mendengar anak buahnya AKBP Yusuf menendang seorang ibu-ibu yang dituduh mencuri barang di toko miliknya. Aksi main hakim sendiri oleh oknum polisi itu terekam video dan viral di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan, Tito marah besar karena tindakan Yasuf tidak mencerminkan prilaku perwira polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Terkait dengan video pemukulan itu, Kapolri marah besar. AKBP Y tidak mencerminkan polisi yang promoter," kata Iqbal ketika dihubungi wartawan, Jumat (13/7/2018).