Ia menambahkan, Indonesia sendiri masih relatif baru terkait ratifikasi Konvensi Hak Anak yakni pada 1990. Dalam konvensi itu disebutkan bahwa anak adalah kelompok paling rentan. Apapun yang terjadi pada anak, kesalahan bisa dijatuhkan kepada orang dewasa, tidak hanya kepada orangtua dari si anak.
Lenny mengatakan, pada 13-15 September nanti akan ada Konferensi tentang Rokok yang digelar APACT di Bali. Pihaknya akan mendorong pembahasan dengan perspektif baru selain isu mengenai cukai, serta pekerja perempuan di industri rokok, yakni mengenai perokok anak.
Demi memperkuat perlindungan terhadap anak, Lenny juga mendorong agar media lebih berimbang dalam pemberitaan mengenai anak. Berita-berita yang disajikan tentang anak sebisa mungkin tidak selalu menampilkan sisi negatif saja tetapi juga lebih membangun. KPPPA sendiri sudah bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar media elektronik lebih ramah anak.
Peran pemerintah terutama pada sisi regulator dan fasilitator juga perlu diperkuat. Pemerintah daerah hingga pusat harus mampu merancang regulasi yang lebih ramah anak serta memberikan fasilitas-fasilitas untuk tumbuh kembang anak seperti Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA).
“Intinya (perlindungan anak) harus kerja keroyokan semua pihak,” tutup Lenny Rosalin.
(Hessy Trishandiani)