JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus 'jual-beli' fasilitas di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, diduga mematok harga mulai Rp200 hingga Rp500 juta untuk mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.
"KPK menemukan sejumlah penyimpangan dan perlakuan diskriminatif yang diberikan kepada sejumlah pihak karena menyetor sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Juli 2018, malam.
Menurut Syarief, berbagai fasilitas mewah bisa didapatkan para narapidana jika menyetorkan sejumlah uang yang telah ditarifkan ke Wahid Husen. Fasilitas tersebut berupa kebebasan menggunakan alat komunikasi.
"(Mereka bisa mendapatkan) kepemilikan alat komunikasi, jam besuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel atau kamar napi, hingga dimungkinkannya menjalankan bisnis dari dalam Lapas," ungkap Syarief.
KPK sendiri menyesalkan adanya kejadian 'jual-beli' fasilitas yang ada didalam Lapas Sukamiskin tersebut. Sebab, informasi yang selama ini beredar terkait jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin memang terbukti benar.