"KPK berharap apa yang kami temukan tersebut menjadi titik awal perbaikan sistem pemasyarakatan, mulai dari pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan narapidana di lapas-lapas seluruh Indonesia kedepannya," terang Syarief.

Diketahui sebelumnya, Wahid Husen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap 'jual-beli' fasilitas serta izin di Lapas Sukamiskin oleh KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Tiga orang lainnya tersebut yakni, suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.