"KPK berharap apa yang kami temukan tersebut menjadi titik awal perbaikan sistem pemasyarakatan, mulai dari pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan narapidana di lapas-lapas seluruh Indonesia kedepannya," terang Syarief.
Diketahui sebelumnya, Wahid Husen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap 'jual-beli' fasilitas serta izin di Lapas Sukamiskin oleh KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Tiga orang lainnya tersebut yakni, suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
(Awaludin)