JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus 'jual-beli' fasilitas di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, diduga mematok harga mulai Rp200 hingga Rp500 juta untuk mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.
"KPK menemukan sejumlah penyimpangan dan perlakuan diskriminatif yang diberikan kepada sejumlah pihak karena menyetor sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Juli 2018, malam.
Menurut Syarief, berbagai fasilitas mewah bisa didapatkan para narapidana jika menyetorkan sejumlah uang yang telah ditarifkan ke Wahid Husen. Fasilitas tersebut berupa kebebasan menggunakan alat komunikasi.
"(Mereka bisa mendapatkan) kepemilikan alat komunikasi, jam besuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel atau kamar napi, hingga dimungkinkannya menjalankan bisnis dari dalam Lapas," ungkap Syarief.
KPK sendiri menyesalkan adanya kejadian 'jual-beli' fasilitas yang ada didalam Lapas Sukamiskin tersebut. Sebab, informasi yang selama ini beredar terkait jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin memang terbukti benar.
"KPK berharap apa yang kami temukan tersebut menjadi titik awal perbaikan sistem pemasyarakatan, mulai dari pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan narapidana di lapas-lapas seluruh Indonesia kedepannya," terang Syarief.
Diketahui sebelumnya, Wahid Husen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap 'jual-beli' fasilitas serta izin di Lapas Sukamiskin oleh KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Tiga orang lainnya tersebut yakni, suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
(Awaludin)