Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

OTT Sukamiskin Potret Bobroknya Manajemen Lapas

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 23 Juli 2018 |14:11 WIB
OTT Sukamiskin Potret Bobroknya Manajemen Lapas
Lapas Sukamiskin (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat merupakan potret buruknya manajemen pengelolaan lapas oleh Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumham.

Demikian ditakan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).

Desmond menegaskan, salah satu yang menjadi bukti buruknya sistem tata kelola itu adalah adanya praktik jual beli 'kamar' tahanan dan bisa dengan bebasnya tahanan korupsi keluar masuk lapas.

"Kita harus apresiasi KPK, berarti apa yang ditemukan kemarin sangat jelas di mana orang-orang yang seharusnya ada di dalam lapas pada saat peristiwa itu terjadi orangnya enggak ada," ucap Desmond.  Barbuk OTT Lapas Sukamiskin

Politikus Partai Gerindra itu juga menyoroti kebobrokan sistem pengelolaan lapas yakni adanya artis yang juga istri dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati yang turut diamankan dalam OTT.

"Ada apa dengan seorang perempuan, istri yang artis itu ada di sana? Ini kan mengindikasikan bahwa lapas tidak beres," ucap Desmond.

Meski begitu, Desmond berharap OTT yang dilakukan KPK ini tak berlebihan atau 'overacting'. Pasalnya, Desmond melihat OTT ini bisa dilakukan oleh kepolisian atau Tim Saber Pungli yang pernah dibentuk oleh pemerintah.

"Ini kan sebenarnya wilayah saber pungli, yang jadi soal adalah bentuk koordinasi dan supervisi antara KPK dan polisi saya melihat bahwa ada yang enggak beres. Apa yang enggak beres? Harusnya dalam konteks melaksanakan instruksi presiden yang berkaitan dengan pungli itu harusnya yang di depan itu Kapolri, bukan KPK," ujar Desmond.

Desmond menuturkan, KPK seharusnya bisa memberikan informasi adanya ketidakberesan dalam lapas kepada kepolisian. Namun, Desmond menambahkan bila informasi itu tak ditindaklanjuti, barulah KPK bisa bertindak atas informasi yang didapatnya.

"Ada sesuatu yang tidak beres, benar terjadi di lapas tapi tindakan-tindakan itu tentunya antara lembaga-lembaga hukum harus saling berkoordinasi," tutur Desmond.

"KPK bisa berikan informasi, informasi inilah yang nantinya kita pertanyakan dalam raker dengan KPK hari ini ada enggak dilakukan? Pernah enggak dilakukan? Kalau pernah dilakukan dan Polri tidak melakukan apa yang diinformasikan KPK, wajar KPK melakukan tindakan yang kemarin di Lapas Sukamiskin," tandasnya.

KPK sendiri diketahui dalam OTT akhir pekan lalu telah menetapkan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen sebagai tersangka penerima suap. Wahid diduga menerima suap terkait 'jual-beli' fasilitas kamar serta izin di dalam Lapas Sukamiskin.

 Lapas Sukamiskin

Selain Wahid, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya yakni, narapidana kasus korupsi proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu Andri Rahmat dan Hendri Sahputra.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement