Dalam laporan yang dilayangkan, Soenarko memang tidak menyebut siapa identitas jenderal bintang tiga yang dimaksud. Ia hanya mengungkap bahwa perwira tinggi itu mempunyai kewenangan di atas Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri.
Syafruddin pun mengaku tidak tahu terkait hal tersebut. Ia juga kembali tidak berbicara banyak. "Saya tak tahu. Saya belum ada laporan itu. Di atas Kabareskrim ada Kapolri sama saya," imbuh Syafruddin.
Meski demikian, Syafruddin mempersilahkan Polri menindaklanjuti laporan eks Danjen Kopassus tersebut. "Langkahnya Polri, ya silahkan saja," tandasnya.
Sekadar informasi, eks Danjen Kopassus yang juga merupakan Dirut PT STC, Mayjen TNI (Purn) Soenarko melaporkan Perwira Tinggi (Pati) Polri ke Kompolnas dan Itwasum Polri. Hal ini buntut dugaan tindakan intervensi dan penyalahgunaan wewenang aparat Kepolisian dalam sengketa lahan antara PT Sebuku Tanjung Coal (STC) dengan PT MSAM.
(Fiddy Anggriawan )