Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KASN Bilang Perombakan Jabatan Ala Anies Baswedan Melanggar Peraturan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 28 Juli 2018 |11:02 WIB
KASN Bilang Perombakan Jabatan Ala Anies Baswedan Melanggar Peraturan
Gubernur DKI Anies Baswedan
A
A
A

(Baca Juga: KASN Telusuri Kejanggalan Proses Perombakan Wali Kota DKI Jakarta)

Seharusnya, penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah 1 tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama enam bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.

"Evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian," ujarnya.

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, maka bila pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan perundang-undangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement