"Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut diatas, maka berpotensi melanggar Pasal 78 junto Pasal 61,67 dan 76 dari Úndang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Daerah," tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, rekomendasi semacam ini juga telah banyak diberikan KASN atas pelanggaran peraturan perundangan yang dilakukan oleh para kepala daerah lainnya di Indonesia.
Sebelumnya, Anies mencopot lima wali kota dan satu bupati pada 6 Juli 2018 lalu. KASN melakukan penyelidikan terkait perombakan pejabat eselon II di Pemprov DKI Jakarta. Ada lima pejabat yang melapor karena dugaan pelanggaran.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.