Abdul Halim mengatakan, penydik sempat mencecar sosok Taufiqurrahman saat menjabat sebagai Bupati Nganjuk. Namun demikian, Abdul Halim lupa berapa pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada dirinya. "Ya lupa, tapi intinya saya ditanyakan apa yang saya tahu tentang Taufiqurahman sebagai Bupati sudah gitu saja," terangnya.
Sebelumnya diberitakan Okezone, Abdul Halim sendiri sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bupati non-aktif Nganjuk, Taufiqurrahman.
Sementara itu, Taufiqurrahman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs. Sebelumnya, Taufiq juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.
Diduga, pencucian uang yang dilakukan Taufiqurrahman berkaitan dengan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp5 miliar dalam masa jabatannya sebagai Bupati Nganjuk sejak 2013 hingga 2017.
Terkait dugaan pencucian uang, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)