Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasca Putusan MA, Fahri Hamzah Berencana Rebut Gedung PKS

Bayu Septianto , Jurnalis-Jum'at, 03 Agustus 2018 |20:47 WIB
Pasca Putusan MA, Fahri Hamzah Berencana Rebut Gedung PKS
Fahri Hamzah. Foto/Okezone
A
A
A

Baca: Fahri Hamzah Akan Agresif Selamatkan Partai

"Jadi peristiwa ini sudah 3 tahun, ya. 3 tahun dari akhir 2015. Kenapa baru sekarang bilang (kasus ini) istimewa (karena Fahri Pimpinan DPR). Sikap taat dan tunduk pada keputusan hukum itu lebih penting, dan lebih sehat dan membantu recovery (pemulihan) dari nama partai. Kalau terus menerus lawyernya kelas begini yang diturunkan, itu merusak nama partai," ucap Fahri.

Kasus Fahri dan pengurus PKS bermula sejak awal tahun 2016 silam setelah ia dipecat karena dinilai berseberangan dan bersikap tak sesuai dengan arah kebijakan partai. Namun, PKS tidak bisa melengserkan Fahri dari jabatan Wakil Ketua DPR.

Fahri lalu membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan menang di Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016. Tidak hanya dikabulkan, PKS juga diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri. Kemanangan Fahri berlanjut hingga kasus dibawa ke MA.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement