Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin dan Ajudannya sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 07 Agustus 2018 |10:17 WIB
KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin dan Ajudannya sebagai Tersangka
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Kepala Lapas Sukamiskin (Kalapas), Wahid Husen, beserta ajudannya, Hendri Saputra, pada hari ini. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli fasilitas mewah dan perizinan di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas, perizinan, ataupun pemberian lainnya di LP Klas I Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/8/2018).

Tak hanya Wahid Husen dan Hendri, penyidik KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya yakni, suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah dan orang kepercayaannya, Andri Rahmat. Namun, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kedua diperiksa silang sebagai saksi terkait kasus ini.

"Fahmi Darmawansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AR (Andri Rahmat). Sedangkan A‎ndri Rahmat, diperiksa untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," terangnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya modus 'jual-beli' fasilitas di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. ‎Dimana, mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, diduga mematok harga mulai Rp200 hingga Rp500 juta untuk para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.

KPK pun telah menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka. Tak hanya Wahid, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas sel, perizinan, serta pemberian lainnya di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tiga tersangka tersebut yakni, narapidana kasus korupsi proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu Andri Rahmat dan Hendry Sahputra.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement