Sebelumnya diberitakan Okezone, pada Rabu 20 Juni 2018 Habiburokhman dilaporkan Danick Danoko ke Polda Metro Jaya karena dituduh menyebarkan kebohongan melalui media sosial dengan menyebut mudik mudik neraka.
(Baca Juga : Habiburokhman Dipolisikan Gara-Gara Sebut "Mudik Neraka")
Mudik meraka yang dimaksud Habiburokhman adalah di Pelabuhan Merak, Banten pada tanggal 13 Juni 2018 itu dianggap tidak sesuai fakta. Danick mengaku pada tanggal yang sama berada di Merak dan tidak menemukan kemacetan seperti yang digambarkan oleh Habiburokhman.
(Erha Aprili Ramadhoni)