AKSI penagih utang atau debt collector yang disertai dengan kekerasan dan intimidasi kembali terjadI. Di berbagai daerah para kreditur kembali menjadi korban sang juru tagih.
Beberapa waktu lalu seorang anak perempuan berusia 14 tahun menjadi korban penculikan oleh 5 orang debt collector di Jakarta Barat. Bahkan, dirinya mendapat perlakuan tak menyenangkan yang berujung pada pelecehan.

Aksi debt collector bermula dari keterlambatan pembayaran cicilan sepeda motor pada sebuah kantor usaha sewa guna (leasing) sang ibunda.
Tindakan penagihan semena-mena yang tak prosedural makin meresahkan masyarakat. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pemegang tanggung jawab atas perusahaan perbankan dan non keuangan belum membuat patok aturan spesifik yang mengatur tata kelola penagihan utang konsumen oleh pihak ketiga atau debt collector.