Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Panggil Ketum PPP Romahurmuziy Terkait Suap Dana Perimbangan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 23 Agustus 2018 |10:27 WIB
KPK Kembali Panggil Ketum PPP Romahurmuziy Terkait Suap Dana Perimbangan
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy. Foto/Okezone
A
A
A

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. Mereka adalah Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Ahmad Ghiast dua lagi adalah PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Eka Kamaluddin diduga perantara suap.

Amin Santono diduga telah menerima uang suap ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang, Ahmad Ghiast. Uang Rp500 juta diberikan kepada Amin dalam dua tahapan.

Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui seorang perantara suap Eka Kamaluddin. Kemudian, tahapan kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

‎Sementara itu Yaya Purnama berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Dua proyek tersebut yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement