Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PBNU Nilai Apa yang Dilakukan Meiliana Bukan Penodaan Agama

PBNU Nilai Apa yang Dilakukan Meiliana Bukan Penodaan Agama
A
A
A

Atas dasar itu Robikin menilai dari kedua pasal tersebut terlihat bahwa si korban tidak ada unsur kebencian atau penghinaan pada golongan tertentu dan Pasal penodaan agama berguna untuk menjaga harmonisasi sosial yng disebabkan oleh perbedaan golongan dan keyakinan yang dianut. Tanpa harus menilai dari putusan pengadilan.

“Seperti dimaklumi, lahirnya pasal penodaan agama antara lain untuk menjaga harmoni sosial yang disebabkan karena perbedaan golongan atau perbedaan agama/keyakinan yang dianut. Tanpa bermaksud menilai putusan pengadilan, saya tidak melihat ungkapan ‘suara adzan terlalu keras’ sebagai ekspresi kebencian atau sikap permusuhan terhadap golongan atau agama tertentu,” tambahnya.

Terakhir Robikin Emhas berpesan. Sewajarnya pendapat seperti itu dapat ditempatkan sebagai kritik konstruktif dalam kehidupan bermasyarakat. Dan berharap semua pihak agar dapat menjaga harmonisasi dan toleransi antar umat beragama.

“Sebagai muslim, pendapat seperti itu sewajarnya kita tempatkan sebagai kritik konstruktif dalam kehidupan masyarakat yang plural. Selain itu, semua pihak diharapkan dapat menjaga harmoni sosial dengan memperkokoh toleransi, termasuk toleransi sesama dan antar umat beragama. Karena dari sini martabat kemanusian dipertaruhkan” tutupnya.

Untuk diketahui, esuai dengan dakwaan Jaksa disebutkan dugaan penodaan agama yang dilakukan Meliana berawal pada Juli 2016 lalu sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu, Meliana bertemu dengan Kasini di kedai milknya di Jalan Karya Lingkungan I, Kel Tanjungbalai Kota, Kec Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. (Agus Prayoga)

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement