JAKARTA - Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mengungkapkan, kasus Meiliana yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai atas kasus penodaan agama menjadi salah satu bukti bahwa sikap toleransi masyarakat Indonesia masih tergolong rendah.
Bonar mengatakan, terlepas dari vonis yang kontroversial, seharusnya kasus Meiliana tidak sampai pada pengadilan. Protes volume suara azan di masjid dapat diselesaikan dengan cara dialog, apalagi yang diprotes Meiliana bukan azannya melainkan volumenya.
"Umat beragama di Indonesia bisa menahan diri, kan toleransi itu berasal dari tolerer, bahasa latin yang artinya menahan diri, kemudian menghargai orang yang beda keyakinan tapi tetap mempertahankan keyakinan itu sendiri," kata Bonar kepada Okezone, Sabtu (25/8/2019).
Baca: Jusuf Kalla: Pengkritik Suara Masjid Tidak Seharusnya Dipidana
Baca: PBNU Nilai Apa yang Dilakukan Meiliana Bukan Penodaan Agama
