
Dengan adanya ketidakabsahan tersebut, Prasetyo beralasan, pihaknya tidak bisa melanjutkan lebih jauh mengenai perkembangan kasus tersebut. Pasalnya, Prasetyo mengklaim pembunuhan pejuang HAM tersebut adalah perkara yang pelik.
"Ini kan masalah yang sangat penting kan. Nanti kalau kami ini mengacu kepada dokumen yang katanya-katanya ya, kalau keliru kan malah hasilnya tidak baik. Kami menunggu saja, katanya diserahkan ke Setneg, tapi di Setneg tidak ada," papar dia.
(Baca Juga : Pollycarpus Bebas, Kapolri Instruksikan Kabareskrim Teliti TPF Kasus Munir)
TPF sendiri dibentuk untuk menguak tabir siapa aktor dan dalang dibalik pembunuhan sang pejuang HAM tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara panjang, TPF sudah menemukan beberapa fakta baru terkait dengan kasus tersebut.