Tim itu pun sudah menyerahkan sejumlah dokumen kepada pemerintah era kepimpinanan Presiden SBY pada 2005. Tetapi, dokumen tersebut dinyatakan hilang dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
(Baca Juga : 5 Fakta Bebasnya Pollycarpus, Nomor 3 Ungkapan Ketegasannya)
Di sisi lain, terpidana pembunuh Munir yakni Pollycarpus Budihari Prijanto dinyatakan bebas bersayarat atas kasus tersebut. Dirinya kini telah dapat menghirup udara bebas.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.