Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Merry Purba Merasa Jadi Korban Kasus Suap Pemulusan Perkara di PN Medan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 05 September 2018 |12:29 WIB
Hakim Merry Purba Merasa Jadi Korban Kasus Suap Pemulusan Perkara di PN Medan
Merry Purban satu dari delapan hakim yang ditangkap KPK di Medan. Foto: Okezone/Arie Dwi
A
A
A

JAKARTA - Hakim Tipikor non-aktif pada ‎Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba merasa menjadi korban dalam kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara dengan terdakwa Tamin Sukardi yang sedang ditanganinya.

‎"Jangan korbankan, mentang-mentang saya ini hakim adhoc, tidak ada pembela di Mahkamah Agung, putusan saya berbeda, kenapa kok bisa saya dikorbankan, ada apa ini," kata Merry di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).

Merry pun meminta pertolongan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsuddin Nainggolan dan Wakilnya, Wahyu Setyo Wibowo, agar lepas dari jeratan hukum. Menurut Merry, Wahyu Wibowo sendiri merupakan hakim yang sama-sama menyidangkan kasus dengan terdakwa Tamin Sukardi.

‎"Tolong kepada bapak ketua pengadilan negeri medan, saya tidak tahu ada apa di sini. Saya tanda tanya, kepada pak wakil yang kami sama-sama mengadili di situ, saya bukan pemain, saya tidak tahu apa ini semua, coba berpikirlah," ungkapnya.

Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Keempatnya, yakni Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Merry Purba; pengusaha ‎Tamin Sukardi; panitera pengganti Elpandi; dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

‎Merry Purba diduga menerima suap sebesar 280 Dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi dalam dua kali tahapan.‎ Pemberian suap dilakukan melalui perantara yakni antara Panitera Pengganti Helpandi dengan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa pengusaha Tamin Sukardi.

Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp132 miliar.

Dalam putusan tersebut, Hakim Merry Purba menyatakan Dissenting Opinion (DO) alias perbedaan pandangan.‎ Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. ‎‎

Sebagai pihak yang diduga menerima, Merry Purba dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Tamin Sukardi dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement