Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Klarifikasi Arifin Widjaja Terkait Perkara di Polda Metro Jaya

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 10 September 2018 |23:05 WIB
Klarifikasi Arifin Widjaja Terkait Perkara di Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya (Foto: Ist)
A
A
A

Pada faktanya saat proses perancangan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 52 tanggal 27 Februari 2017 yang dibuat di hadapan Martianis, S.H, Notaris di Tangerang (PJB 52), Hengki Lohanda meminta agar syarat adanya Nomor Identifikasi Bidang ("NIB") masuk ke dalam klausul syarat juali beli pada PJB 52 dengan alasan hanya formalitas saja dan nanti dapat dilengkapi dan diajukan untuk proses kepada Kepala Desa. Setelah itu Hengki Lohanda meminta surat ukur tanah dan karena Arifin Widjaya alias Pepen menjual tanah dengan dokumen yang ada tanpa NIB/surat ukur tanah, maka Arifin Widjaya menyerahkan urusan tersebut ke Notaris Martianis dan Syam beserta pihak Hengki Lohanda untuk mengurus teknisnya. Adapun karena Klien kami tidak ikut campur urusan teknis tersebut maka kemudian Klien kami baru mengetahui ternyata yang dilakukan Notaris Martianis, Syam, dan diketahui oleh pihak Hengki Lohanda telah dilakukan proses pengukuran tanah oleh petugas BPN Tangerang namun belum surat resmi atau NIB resmi karena memang pembayaran atas transaksi tanah belum dilunasi seluruhnya. Dimana biaya untuk pembuatan NIB resmi sebesar Rp4000/meter ditanggung oleh pihak Hengki Lohanda selaku Pembeli sebesar Rp3000/meter dan Arifin Widjaya alias Pepen selaku Pembeli sebesar Rp1000/meter.

Adapun pengurusan untuk melakukan pengukuran secara tidak resmi oleh petugas BPN maupun pengurusan untuk terbitnya NIB resmi bukan dilakukan oleh Klien melainkan oleh Syam (Achmad Asmawi) berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2017. Setelah penandatangananPJB 52 dan dilakukan pembayaran dengan cek kontan 3 lembar sebanyak 30% (tiga puluh persen) sebagai uang muka kepada Hengki Lohanda dari nilai jual yang telah diterima oleh Klien melalui Martianis, S.H, Notaris di Tangerang. Pada saat dokumen sudah diterima secara lengkap oleh Hengki Lohanda, maka proses kriminalisasi terhadap Klien pun dilakukan.

Perlu diketahui, bahwa pihak Hengki Lohanda adalah pembeli tidak mau menandatangani surat persetujuan pembuatan syarat untuk dibuatkan NIB yang diajukan melalui Kepala Desa dan pihak Arifin Widjaya alias Pepen selaku Penjual sudah menyetujui dan menyerahkan kepada Notaris melalui Ahmad Asnawi alias Syam. Adapun Hengki Lohanda tidak pernah menyampaikan alasan penolakan penandatanganan persetujuan pembuatan syarat NIB tersebut sehingga bagaimana mungkin dilakukan pengurusan NIB. Persetujuan tersebut diperlukan karena setelah dilakukan jual beli nantinya tanah tersebut menjadi atas nama Hengki Lohanda.

Selanjutnya setelah penandatanganan PJB 52 dan pemberian uang muka sebesar 30%, Klien dilaporkan oleh Hengki Lohanda ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 5 April 2017, atas dugaan tindak pidana 372 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP ("LP 1678/2017") dan sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/9457/VII/2017/DATRO tertanggal 14 Juli 2017 Perihal: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ("SPDP 9457") yang pada akhirnya Klien ditetapkan sebagai Tersangka, yang mana Klien menjadi heran kenapa sampai ada laporan tersebut hingga metetapkan Klien sebagai Tersangka? Mengingat sesuai Pasal 2 angka 1 huruf c dan 5 PJB 52 dan Pasal 9, segala kekurangan persyaratan jual-beli harus dilengkapi selama 45 hari kerja atau 1,5 bulan dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam PJB 52 dapat dilakukan musyawarah mufakat terlebih dahulu dan apabila Tanah Kohod tidak bisa disertifikatkan maka Hengki Lohanda dapat membatalkan PJB 52 dengan menerima kembali pembayaran uang muka yang sudah diterima oleh Klien. Namun Hengki Lohanda juga tidak meminta uang kembali kepada Klien, di mana Klien bersedia mengembalikan uang yang sudah diterima oleh Klien.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement