Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Klarifikasi Arifin Widjaja Terkait Perkara di Polda Metro Jaya

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 10 September 2018 |23:05 WIB
Klarifikasi Arifin Widjaja Terkait Perkara di Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pihak kuasa hukum Arifin Widjaja (Pepen) mengklarifikasi terkait penetapan status tersangka kasus penipuan di Polda Metro Jaya. Hal tersebut menyusul adanya pemberitaan yang mengutip Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jeri Reymond Siagian atas penetapan Pepen sebagai tersangka.

Adapun sejumlah informasi yang dianggap pihak kuasa hukum dari JW & Partners Advocates & Counsellor at Law keliru, adalah terkait pemberitaan berjudul "Polda Metro Tetapkan Pengusaha Diskotek Tersangka Kasus Penipuan". Pemberitaan tersebut dimuat Okezone.com dari agregasi Sindonews.com.

Dalam rinciannya, terdiri dari beberapa poin penjelasan yang disampaikan JW & Partners Advocates & Counsellor at Law.

Pertama, dalam pemberitaan tersebut di alinea 8 dan alinea 9 tidak benar. Pada alinea 8 disebutkan "Sementara kuasa hukum Hengki, Felix menjelaskan kasus yang menyeret Pepen pemilik saham diskotek di Jakarta ini terkait dengan jual beli tanah seluas 53 hektare di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Pepen dalam hal ini selaku penjual, Hengki (pelapor) sebagai pihak pembeli"

Kemudian, pada alinea 9, disebutkan "Pada 27 Februari 2017, Felix menjelaskan penandatanganan Akte Pengikatan Jual Beli dilakukan di Notaris Martianis Tangerang Nomor Akta 52 antara Pepen dan Hengki. Namun, dalam negosiasi ternyata Pepen (penjual) tidak pernah mau memperlihatkan surat-surat kepemilikan"

Berikut tanggapan dan klarifikasi klien:

Pada faktanya sejak awal Klien telah menyampaikan apa adanya tentang status tanah milik Klien yang belum bersertifikat dan masih berupa Akta Jual Beli, Akta Pengoperan Hak dan Surat Oper Alih Tanah. Kemudian, Saudara Hengki Lohanda menanyakan apakah tanah klien dapat disertifikatkan di Kantor Pertanahan Setempat, dan Klien berkeyakinan tanah milik Klien dapat disertifikatkan di kantor pertanahan setempat, namun demikian Klien tidak mau ikut mengurus surat sertifikat tanah tersebut dikarenakan membutuhkan waktu yang lama dan banyak pekerjaan lain yang harus dilakukan. Oleh karena itu, maka proses pengecekan dan pengurusan sertifikat tidak ditangani Klien melainkan Saudara Syam pribadi sebagaimana dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Syam (Achmad Asmawi) pada tanggal 21 Februari 2017.

Dengan demikian, pernyataan Hengki Lohanda yang dimuat Okezone.com di atas adalah tidak benar, karena sebelum transaksi jual beli tanah antara Klien dan Hengki Lohanda, Klien sudah memberitahukan apa adanya kepada Hengki Lohanda mengenai status 22 (dua puluh dua) bidang tanah dengan luas +- 53 hektare yang terletak di Kampung Papulonan, RT.004, RW.003, DEsa/Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ("Tanah Kohod").

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement