"Dari bukti transaksi sekitar Rp500 juta yang diamankan saat tangkap tangan, saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp46 miliar yang diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018," terangnya.
Febri menghimbau kepada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh Pangonal Harahap agar menolaknya dan menyampaikan ke KPK. Sebab, suatu saat KPK dapat menyita aset tersebut untuk kepentingan bukti.
"Sekali lagi kami ingatkan pada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh pihak PHH agar berhati-hati karena aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut dapat disita dalam proses penyidikan," pungkasnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu. Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.
Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
(Awaludin)