JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Samin Tan yang berstatus saksi dicegah ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Samin Tan, swasta, selama enam bulan kedepan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).
Febri menjelaskan alasan pihaknya melarang Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri. Sebab, KPK membutuhkan kesaksian Samin Tan dalam proses penyidikan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Diduga, Samin Tan banyak tahu konstruksi suap proyek PLTU Riau.
"Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk membantu proses penyidikan agar saat dibutuhkan keterangan saksi, yang bersangkutan sedang tidak ada di luar negeri," pungkasnya.

Samin Tan sendiri sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada, 13 September 2018. Saat itu, penyidik mendalami hubungan atau kerjasama antara Samin Tan dengan tersangka Idrus Marham.