Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cekal Bos PT Borneo Lumbung Energi Berpergian ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 17 September 2018 |19:52 WIB
 KPK Cekal Bos PT Borneo Lumbung Energi Berpergian ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
A
A
A

Tak hanya itu, Samin Tan juga diklarifikasi oleh penyidik soal sejumlah aliran dana untuk tersangka Idrus Marham pada pemeriksaan lalu.‎ Diduga, Samin Tan mengetahui banyak informasi tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo, serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.

 kourpis

Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement