JAKARTA – KPU akhirnya bersedia meloloskan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri jadi calon anggota legislatif setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Tapi, KPU tetap melarang eks napi kasus Bandar narkoba dan kejahatan seksual nyaleg.
KPU hari ini membahas revisi Peraturan KPU soal larangan bekas napi korupsi nyaleg sesuai putusan MA. Sejak pagi, pembahasannya sepakat pembatalan frasa mantan napi korupsi di PKPU, tapi tidak untuk eks napi narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Putusan MA sampai yang tadi dokumen kita bahas pembatalan itu hanya kepada frasa mantan napi korupsi," kata komisioner KPU RI, Viryan Aziz kepada wartawan di Kantor Pusat KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
Menurut Viryan, dalam revisi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 nantinya, mantan napi bandar narkoba dan kasus kejahatan seksual anak di bawah tetap tak dibolehkan nyaleg. Yang dibolehkan hanya mantan napi kasus korupsi.
"Sementara mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba tetap (dilarang)," ungkapnya.