Viryan mencontohkan kasus menimpa seorang bakal caleg di Nusa Tenggara Timur (NTT) dari PAN, Donatus Jihadir yang pernah terjerat kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Seingat saya ada 1 kasus di Nusa Tenggara Timur yang terkait dengan kejahatan seksual pada anak. Jadi yang dibatalkan hanya kepada mantan napi korupsi dan putusannya terhadap permohonan sejumlah pihak tidak semuanya," tuturnya.
Meski sudah diizinkan para mantan napi korupsi nyaleg, KPU tetap menunggu sikap partai yang konsisten untuk mencoret kadernya yang terindikasi mantan napi koruptor.
"Yang jelas kita terus mendorong, ini kesempatan terakhir, poinnya adalah hari ini kesempatan terakhir bagi pimpinan partai politik nasional apabila ingin membersihkan partainya dari bacaleg mantan napi korupsi. besok akan kami tetapkan," tutupnya.
(Salman Mardira)