
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Bogor Kota.
"Kita masih dalami kasus ini, karena pelaku masih dalam pemeriksaan. Kami harap, masyarakat untuk berhati-hati apalagi, ini tahun-tahun politik," tutupnya.
(Arief Setyadi )