Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pengedar Uang Palsu Senilai Rp1,8 Miliar Ditangkap Polisi di Puncak

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 20 September 2018 |23:30 WIB
3 Pengedar Uang Palsu Senilai Rp1,8 Miliar Ditangkap Polisi di Puncak
Polisi tunjukan bukti uang palsu yang diedarkan pelaku (Foto: Putra R)
A
A
A

 Ilustrasi

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Bogor Kota.

"Kita masih dalami kasus ini, karena pelaku masih dalam pemeriksaan. Kami harap, masyarakat untuk berhati-hati apalagi, ini tahun-tahun politik," tutupnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement