SEBANYAK 41 mantan terpidana kasus korupsi resmi masuk daftar tetap calon anggota legislatif untuk tingkat DPRD dan DPD. Para mantan koruptor yang ditetapkan menjadi caleg ini adalah mereka yang mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebelumnya mereka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU meloloskan mereka pada Kamis 20 September 2018 setelah muncul polemik larangan eks koruptor menjadi calon anggota dewan yang ditolak Bawaslu dan dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Namun hingga kini, KPU belum memutuskan perlakuan khusus bagi para caleg bekas koruptor tersebut.
Di luar itu, terdapat empat mantan pelaku kejahatan anak yang juga lolos menjadi caleg tingkat DPRD. Tapi, KPU belum mengumumkan nama-namanya.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, menyebut lembaganya masih mempertimbangkan sejumlah opsi agar memastikan pemegang hak suara mengetahui rekam jejak negatif para eks koruptor.
Ia mengatakan, KPU tidak ingin perlakuan itu melanggar undang-undang dan memaksa mereka mengulang tahapan pemilu yang telah tuntas.
"Masih wacana, apalagi memberi tanda di surat suara yang tidak memuat gambar. Kalaupun dilakukan, mungkin di daftar calon tetap melalui poster," ujar Ilham di Jakarta.
Penandaan mantan koruptor, kata Ilham, tak mungkin dilakukan karena desain surat suara telah ditetapkan. Surat suara untuk pileg hanya berisi nama, tanpa foto.
Tak terdapat mantan koruptor dalam daftar caleg tetap (DCT) tingkat DPR. Total caleg yang memperebutkan kursi ke Senayan sebanyak 7.968 orang.
Dalam DCT DPRD tingkat provinsi dan DPRD kabupaten/kota masing-masing terdapat 12 dan 26 mantan terpidana kasus korupsi.
Di level DPRD, caleg eks koruptor terbanyak berasal dari Gerindra, yakni enam orang. Adapun Hanura memiliki lima caleg bekas koruptor.

Partai Golkar, Berkarya, PAN, dan Demokrat sama-sama mencalonkan empat caleg bekas koruptor.
Partai Nasdem, Garuda, Perindo, dan PKPI masing-masing memiliki dua caleg yang pernah divonis pada kasus korupsi. Sementara PDIP, PKS, dan PBB memiliki tiga caleg mantan koruptor.
Jika dipetakan berdasarkan daerah, caleg bekas koruptor tersebar di enam provinsi dan 18 kabupaten/kota. Di Provinsi Maluku Utara terdapat tiga caleg eks koruptor. Jambi dan Sulawesi Utara sama-sama memiliki dua caleg bekas pelaku korupsi. DKI Jakarta, Gorontalo, dan Jawa Tengah, masing-masing ada satu caleg koruptor.