JAKARTA - Hingga tahun 2015, di dalam hukum positif Indonesia belum dikenal istilah “korupsi politik”. Istilah tersebut baru muncul secara resmi setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan No. 1261/Pid.Sus/2015 yang menghukum Anas Urbaningrum dalam tindak pidana korupsi.
Putusan lainnya menyebut juga nama mantan Bupati Karanganyar Rina sebagai pelaku korupsi politik. Oleh sebab itu, di dalam khazanah hukum pidana di Tanah Air sekarang memang sudah ada term korupsi politik.
Hal itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menjadi keynote speaker pada dialog publik tentang “Korupsi Politik di Negara Moderen” yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Padang (UNP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Padang, Selasa (25/9/2018).

Menurut Mahfud, dalam dialog yang dihadiri oleh rektor, dekan, dosen, dan sekira 1000 mahasiswa itu, korupsi politik adalah korupsi yang dilakukan dengan menggunakan kedudukan dan pengaruh jabatan politik untuk memanipulasi APBN/APBD sehingga merugikan keuangan negara.
Korupsi politik juga mencakup penerimaan dana atau fasilitas yang menggunakan pengaruh jabatan atau kedudukan politik meskipun tidak merugikan keuangan negara, seperti suap dan gratifikasi. Pelaku korupsi politik bukan hanya aktivis atau pengurus partai politik tetapi juga pejabat-pejabat lain yang ada di eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lain-lain.
“Pokoknya, yang menggunakan pengaruh jabatan publiknya untuk berkorupsi itulah pelaku korupsi politik”, ujar Mahfud MD yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) tersebut.