Meskipun pelaku korupsi politik bukan hanya aktivis atau pengurus parpol tetapi faktanya memang banyak melibatkan tokoh-tokoh parpol. Mahfud mengatakan, bahwa keberadaan parpol adalah perintah konstitusi sebagai salah satu instrumen demokrasi. Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa parpol harus ditata ulang sistemnya agar lebih mendukung pemberantasan korupsi.

Konferensi Hukum Tata Negara II tahun 2016 di Universitas Andalas Padang dan Indonesia Corruption Watch (ICW), kata Mahfud, telah merekomendasikan parpol dibiayai oleh negara dan dibolehkan melakukan bisnis asal wajar dan mengikuti aturan dalam hukum bisnis.
“Adanya parpol adalah keniscayaan demokrasi dan perintah konstitusi. Oleh sebab itu, parpol harus dibina nelalui rekayasa hukum, bukan dilemahkan posisinya di dalam kehidupan politik nasional”, tandas Mahfud.
Selain dihadiri oleh Prof. Ganefri yang memberikan sambutan sebagai Rektor UNP, dialog publik yang disambut antusias dan meriah itu dihadiri pula oleh Fabri Diansyah dari KPK dan Donal Fariz dari ICW sebagai narasumber.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.