Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Daftar 13 Pulau Reklamasi yang Izinnya Dicabut Anies

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 26 September 2018 |17:33 WIB
 Ini Daftar 13 Pulau Reklamasi yang Izinnya Dicabut Anies
Foto: Antara
A
A
A

"Kemudian, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen," ujarnya.

reklasi

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan, tiga pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C dan D (PT. Kapuk Naga Indah); dan Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Ia menerangkan, para pemegang izin prinsip tersebut tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya design, amdal, dan lain-lain. Sampai proses verifikasi dilakukan izin prinsip dibiarkan vakum oleh pemegang izin.

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement