Meski begitu, lanjut dia, pihaknya menghargai kebijakan Gubernur Anies Bawaswedan yang mencabut izin 13 pulau reklamasi melalui Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).
"Saya lihat itu keputusan yang objektif, tidak gegabah dan berdasarkan keputusan yang matang," pungkasnya.
Empat pulau yang sudah terbangun yakni Pulau C dan D (dibangun oleh PT. Kapuk Naga Indah), Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra), serta N (Pelindo II) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Selain Pulau N, pemegang izin prinsip untuk 3 pulau lain tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya desain dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.