JAKARTA – Wakil sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Maryoto sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan kasus dugaan suap sejumlah proyek di Tulungagung.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SM (Syahri Mulyo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/10/2018).
Tak hanya Maryoto, KPK memanggil dua saksi lainnya, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Hendry Setiawan dan Sekda Pemkab Tulungagung, Indra Fauzi. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Syahri Mulyo.

Bupati non-aktif Tulungagung, Syahri Mulyo sendiri juga akan menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Bupati nonaktif Tulungagung, Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
(Baca Juga : KPK Sita Aset Kepala Dinas PUPR Tulungagung)