JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli untuk mengusut kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga menyeret bos Sugar Group Company GJ.
Wadir Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Daniel Tahi Silitonga menjelaskan, meskipun GJ kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap Bareskrim Polri, proses pengusutan tetap berjalan.
"Proses (penyidikan) jalan terus. Peradilannya jalan terus. Hukum kita hargai semua. Ya itu (praperadilan) kamu hadapi saja dengan tenang. Lebih dari 10 (saksi sudah dipanggil), ahli-ahli sudah dimintai keterangan dan segala macam," kata Daniel saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Daniel menekankan, pihaknya juga akan tetap menghadapi adanya gugatan praperadilan dari GJ. Disisi lain, Daniel menyebut, dengan pemeriksaan saksi dan ahli itu bertujuan untuk menguatkan fakta hukum dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, Polri belum menetapkan GJ sebagai tersangka. Namun, GJ sudah melakukan pengajuan gugatan praperadilan sebanyak dua kali. Untuk yang pertama, sempat dicabut, tetapi kembali diajukan.
Terkait hal ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menyebutkan sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan GJ akan dipimpin Hakim Tunggal Joni.
Achmad menuturkan sidang perdana gugatan praperadilan Gunawan Jusuf terhadap Bareskrim Mabes Polri akan berlangsung pada Senin, 8 Oktober 2018.
Secara terpisah, Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menanggapi permohonan kembali praperadilan GJ merupakan kewenangan hakim.
"Kalau masih dalam proses kita tidak bisa bicara dulu. Mau berapa kali (ajukan pra peradilan) terserah hakim," tutur dia dikonfirmasi terpisah.
Ia mengatakan MA tetap melakukan pengawasan terhadap semua kasus praperadilan. "Ya otomatis, kalau pengawasan kan by system, masa seperti cari kutu ya tidak," ucap dia.
Sekadar diketahui, perkara ini dimulai dari adanya pelaporan TKS yang merupakan rekan bisnis GJ. Saat ini, pihak pelapor masih berstatus saksi terlapor.
Melalui kuasa hukumnya, Marx & Co.mereka mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Mabes Polri ke PN Jakarta Selatan bernomor: 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 September 2018.
Padahal GJ sudah mencabut gugatan Praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri ke PN Jakarta Selatan Nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel.