Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Periksa Saksi dan Ahli Usut Dugaan TPPU Bos Perusahaan Gula

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 02 Oktober 2018 |19:44 WIB
Bareskrim Periksa Saksi dan Ahli Usut Dugaan TPPU Bos Perusahaan Gula
ilustrasi.
A
A
A

Pemohon praperadilan itu mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Ketiga surat perintah penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum, dan harus dibatalkan lantaran perkara tersebut memiliki subyek, obyek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama (Nebis In Idem) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember 2013.

(Baca Juga : Kasus Penipuan, Polri Telisik Dugaan Pidana Bos Perusahaan Gula)

Pihak GJ dan pemohon lainnya menganggap putusan PK MA tersebut telah berkuatan hukum tetap dengan putusan perkara yang disidik Bareskrim termasuk bukan perkara pidana, perkara telab kedaluarsa, dan penyidik dilarang memproses hukum apapun terhadap laporan atas nama TKS.

(Baca Juga : Disinyalir Lakukan Penipuan, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement