JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan empat orang dari 23 orang sebagai tersangka, dalam kasus pesta seks sesama jenis (gay) danpesta narkoba di sebuah rumah mewah di Sunter, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu mengatakan, empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut terbukti memiliki narkoba.
" Iya 23 yang ditangkap tapi yang punya barang kan 4 (orang)," katanya kepada wartawan, Selasa (2/10/2018).
Namun sayangnya, Roma belum bisa membeberkan dari mana keempat tersangka itu mendapatkan barang haram. Termasuk, identitas keempat orang itu masih belum diungkap.
(Baca juga: 23 Pria yang Ditangkap saat Konsumsi Narkoba di Sunter Hanya Kenakan Celana Dalam)
"Kita amankan dulu, kita proses dengan sesuai keterangan saksi saksi, yang empat orang yang memiliki dan menguasai barang ditetapkan tersangka.
Sedangkan 19 orang lainnya belum dipulangkan karena harus menjalani pemeriksaan tes urine. Jika terbukti positif pengguna narkoba, maka akan dilakukan rehabilitasi.
"Kalau nanti terbukti tes urine positif ya kita rehab, kan gitu aja prosedurnya," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)