"Perkara dipisah menjadi dua. Kasus suap Bupati Tulungagung dan pihak-pihak terkait lainnya. Sedangkan kasus suap terhadap Wali Kota Blitar dan pihak terkait lainnya sendiri," terang Febri.
(Baca Juga : Geledah Rumah Wali Kota Blitar, KPK Panggil Tukang Kunci)
Nantinya, para tersangka tersebut akan dipindahkan ke Lapas atau Rutan yang lebih dekat dengan PN Tipikor Surabaya untuk memudahkan jalannya persidangan. Kata Febri, pemindahan para tersangka setelah diketahui jadwal persidangan.
(Baca Juga : Plt Bupati Tulungagung Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Jalan)
"Pemindahan tersangka akan dilakukan menjelang proses sidang dimulai. Akan diinformasikan berikutnya," pungkasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)