JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi fee dari sejumlah proyek yang diterima oleh Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dan kroni-kroninya dengan nilai total Rp48 miliar. Uang tersebut diduga sebagai suap memuluskan sejumlah proyek di Labuhanbatu dari sejumlah pengusaha.
"Hingga saat ini jumlah fee proyek yang diduga diterima tersangka PHH (Pangonal Harahap) adalah Rp48 miliar dari sejumlah proyek di Labuhanbatu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).

Awalnya, KPK menduga Pangonal hanya menerima suap sebesar Rp500 juta terkait proyek pembangunan RSUD di Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara. Uang tersebut diduga bagian dari total kesepakatan fee sebesar Rp3 miliar.
(Baca juga: Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap)