JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi fee dari sejumlah proyek yang diterima oleh Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dan kroni-kroninya dengan nilai total Rp48 miliar. Uang tersebut diduga sebagai suap memuluskan sejumlah proyek di Labuhanbatu dari sejumlah pengusaha.
"Hingga saat ini jumlah fee proyek yang diduga diterima tersangka PHH (Pangonal Harahap) adalah Rp48 miliar dari sejumlah proyek di Labuhanbatu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).

Awalnya, KPK menduga Pangonal hanya menerima suap sebesar Rp500 juta terkait proyek pembangunan RSUD di Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara. Uang tersebut diduga bagian dari total kesepakatan fee sebesar Rp3 miliar.
(Baca juga: Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap)
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu. Empat tersangka tersebut yakni, Pangonal Harahap; bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga serta Tamrin Ritonga.
Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Effendy sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Tamrin, Pangonal dan Umar yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)