(Baca Juga : Setnov Disebut Janjikan Eni Saragih Uang USD1,5 Juta dan Saham PLTU Riau-1)
Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.
Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Baca Juga : Eni Saragih Anggap Proyek PLTU Riau-1 "Dikuasai" Setnov dan Johanes Kotjo)
(Erha Aprili Ramadhoni)