JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa tersangka kasus dugaan suap pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro setelah menyerahkan diri.
"Iya (sedang diperiksa)," singkat Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/10/2018).
Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK setelah melarikan diri selama sekira dua tahun. Eddy diduga melarikan diri ke Singapura dibantu oleh Advokat Lucas yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan Eddy.
KPK dibantu oleh sejumlah pihak yakni Keduataan, Polri dan Imigrasi serta informasi masyarakat terkait keberadaan serta proses pencarian Eddy Sindoro. Rencananya, sore ini KPK akan menjelaskan proses penyerahan diri Eddy Sindoro.