Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi, Bupati Malang Langsung Dijebloskan ke Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 15 Oktober 2018 |20:00 WIB
Usai Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi, Bupati Malang Langsung Dijebloskan ke Penjara
Bupati Malang Rendra Kresna ditahan KPK. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Usai diperiksa sebagai tersangka korupsi, Bupati Malang Rendra Kresna langsung dijebloskan ke penjara. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)

Pada perkara pertama, Rendra ditetapkan tersangka bersama-sama dengan pihak swasta, Ali Murtopo (AM). Rendra diduga menerima suap Rp3,45 miliar dari Ali Murtopo terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ‎tahun anggaran 2011.

Kemudian, pada perkara kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar selama menjabat Bupati Malang selama dua periode. Mantan Politikus NasDem tersebut diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan pihak swasta Eryk Armando Talla.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap sarana pendidikan, Rendra disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(Baca Juga : KPK: Bupati Malang Diperiksa sebagai Tersangka)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement