Meski begitu, sidang akan tetap diterapkan bagi pelanggar yang menyangkal surat tilang yang telah diterbitkan kepolisian. Baik itu karena merasa pasal yang disangkakan tidak tepat atau keberatan.
"Kami sudah formasikan, sudah kita berikan kepada Korlantas. Kan ini urusan Mabes Polri ke antarinstansi, jadi bukan urusan Polda Metro," jelasnya.
(Baca juga: Uji Coba E-Tilang CCTV Terkendala Ini, 116 Kendaraan Berhasil Lolos)
Sekadar diketahui, surat bukti e-TLE atau e-tilang akan langsung dikirim oleh petugas kepolisian ke alamat pemilik kendaraan melalui jasa ekspedisi Pos Indonesia. Pelanggar kemudian dapat membayar denda melalui bank.
(Hantoro)