Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jerman Lepaskan Terpidana Kaki Tangan Serangan 9/11 Al Qaida

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Selasa, 16 Oktober 2018 |15:23 WIB
Jerman Lepaskan Terpidana Kaki Tangan Serangan 9/11 Al Qaida
Mounir al-Motassadek dibawa dari penjara pada Senin tengah hari dengan pengawalan ketat. (Reuters)
A
A
A

Motassadek diadili pada 2002, dan pada 2003 ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas dakwaan membantu terjadinya serangan 11 September. Namun vonis itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung Jerman pada 2004.

(Baca Juga : Peristiwa Dunia 11 September: Serangan ke Menara Kembar WTC di New York)

Sebuah persidangan baru dilangsungkan pada 2006, yang membuatnya dihukum karena tuduhan yang berbeda, yakni keanggotaan dalam sebuah organisasi teroris, kendati tidak secara spesifik menyebut Motassadek mengetahui rencana serangan itu.

Dia mengajukan banding - dan di persidangan akhir pada tahun 2007, dinyatakan bersalah karena terlibat pembunuhan lebih dari 3000 orang dalam serangan 9/11.

(Baca Juga : Terciduk! Rencana 3 Pria Bikin 9/11 Jilid 2 di New York Digagalkan Agen yang Menyamar)

Dia dijatuhi hukuman 15 tahun, yang merupakan hukuman maksimum Jerman untuk kejahatan itu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement