KARANGANYAR - Satuan Reserse Polres Karanganyar membekuk dua orang pelaku pengedaran uang palsu (Upal). Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 48 lembar upal nominal Rp100 ribu.
Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto mengatakan kedua pelaku pengedar Upal ini berinisial AP (39) warga desa Kemiri, Kebakkramat dan FUB (42) warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Keduanya diamanakan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terhadap enam tersangka yang diamankan sebelumnya dalam kasus peredaran uang palsu.
"Kita sudah kembangkan kasusnya, sudah 8 orang diamankan. Pertama kita amankan 6 orang, hasil pengembangan bertambah dua orang lagi," papar Henik dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/10/2018).
