Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PNS Ini Beli Uang Palsu untuk Bayar Utang

Bramantyo , Jurnalis-Selasa, 16 Oktober 2018 |22:10 WIB
PNS Ini Beli Uang Palsu untuk Bayar Utang
Polisi tangkap pemngedar uang palsu di Karanganyar (Foto: Bramantyo/Okezone)
A
A
A

Selain membekuk AP, polisi pun membekuk FYB, 42 warga Sidoarjo, Jawa Timur. Dari tangan FYB, polisi menyita barang bukti berupa 597 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Kedua tersangka, dijerat dengan pasal 36 Ayat (3) dan Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp15 miliar.

“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas lagi. Untuk itu, kami telah melakukan koordinas dengan Polres Sidoarjo, Jawa Timur,” ujar Henik.

Polisi sebelumnya telah membekuk enam tersangka pengedar upal. Berawal dari penangkapan tersangka ST di Karangpandan, Karanganyar, polisi pun membekuk Ahmad Sofyan, 26, Dwi Hepi,30 warga Jombang, BNH, 34 warga Ponorogo; HA, 48 warga Sidoarjo;dan Sugeng, 41 warga Madiun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement